"Kajian Intensif Tematik: Ust. Heri Sholehuddin Dorong Profesionalisme Amil Zakat LAZ PERSIS di Kalimantan Utara"

"Kajian Intensif Tematik: Ust. Heri Sholehuddin Dorong Profesionalisme Amil Zakat LAZ PERSIS di Kalimantan Utara"
Ahad, 6 Oktober 2024, berlangsung sebuah kajian intensif yang sukses digelar dengan narasumber Ust. Heri Sholehuddin, S.E., Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Nasional PERSIS Pusat. Kajian ini dihadiri oleh berbagai peserta dari tasykil Persis, termasuk perwakilan Pimpinan Wilayah PERSIS Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Pimpinan Daerah PERSIS Kota Tarakan.

Dalam suasana yang penuh antusias, Ust. Heri membawakan materi yang sangat relevan, terutama terkait Fikih Amil dan Mustahik, serta pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan zakat. Kajian berjalan dengan lancar, pemaparan menarik, dan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta yang sangat aktif. Diskusi ini menghidupkan suasana kajian, di mana peserta bersemangat menggali lebih dalam tentang tata kelola zakat dan distribusinya.

KH. Amru Lajande, Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (Persis) Kalimantan Utara sekaligus Ketua Lembaga Amil Zakat (LAZ) PERSIS Kalimantan Utara, menyampaikan harapannya agar kajian ini bisa menjadi bekal penting bagi seluruh pengurus Persis di Kalimantan Utara dalam memajukan pengelolaan zakat di wilayah mereka. "Materi yang disampaikan sangat diperlukan, mengingat LAZ PERSIS Kaltara sudah terbentuk. Kita membutuhkan amil yang profesional dan siap dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam memastikan zakat tersalurkan kepada yang berhak," ungkapnya.

Salah satu fokus utama kajian ini adalah Fikih Amil yang membahas peran dan tanggung jawab amil zakat sebagai pengelola dana umat. Ust. Heri menekankan bahwa amil harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan hukum syariat yang mengatur pengumpulan serta distribusi zakat. Amil tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan dana zakat, tetapi juga harus teliti dalam mencari sumber zakat (muzakki) dan mendistribusikannya kepada yang berhak (mustahik). Pengelolaan yang tepat dan sesuai syariat sangat penting agar zakat bisa benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, materi juga membahas mengenai Fikih Mustahik, yaitu kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat. Ust. Heri menjelaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada mustahik yang sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Al-Quran, seperti fakir, miskin, dan golongan lain yang berhak. Kesalahan dalam distribusi dapat menyebabkan zakat tidak tepat sasaran dan mengurangi manfaatnya bagi masyarakat.


-

Menutup kajian, Ust. Heri Sholehuddin kembali menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan zakat. "Amil harus profesional karena mereka mengelola dana umat yang besar dan tidak boleh sembarangan dalam mendistribusikannya," jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa amanah yang diberikan kepada amil zakat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Harapannya, amil di Kalimantan Utara dapat terus dibimbing dan diberi pelatihan lebih lanjut agar mampu menjalankan tugasnya dengan amanah dan profesional. Dengan demikian, zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menyejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Kajian ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun lembaga zakat yang lebih profesional dan berlandaskan pemahaman fikih yang mendalam, sekaligus memberikan inspirasi bagi pengurus LAZ di wilayah lainnya untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan zakat yang tepat sasaran.
Blog Post Lainnya
Social Media
Alamat
+62 852-3555-5511
pdpersistarakan@gmail.com
-
@2024 portalpersis.com Inc.